NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus tindak pidana Pemilu pada tahun 2019 lalu, Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Rabu (19/3/2025) siang, sekira pukul 11.30 Wib.
Yosarman menyerahkan diri dengan diantar istrinya, bersama sanak famili dan Kepala Dusun Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
Dia menyerahkan diri setelah rekannya Terpidana, Suriani Tafona’o, ditangkap pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.51 Wib, dan Yaatulo Bawamenewi menyerahkan diri pada Jum'at (14/3/2025) siang.
"Dia (Yosarman) sudah menyadari kesalahannya karena menghindar untuk menjalani hukumannya, dan juga karena dibujuk atau diyakinkan keluarganya," Kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Rabu (19/3/2025) sore.
Yaatulo memastikan pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Yosarman, hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 142/Pid.Sus/2019/ PN Gst, tanggal 01 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :753/Pid.Sus/2019/PT Mdn tanggal 15 Juli 2019.
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
"Dalam amar putusan, dipidana penjara selama 8 bulan dan didenda Rp.1 juta, jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan," sebutnya.
Kasus yang menjerat Yosarman terjadi sekitar 6 tahun yang lalu, tepatnya pada Rabu 17 April 2019, sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, di TPS 02.
Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menyatakan Yosarman bersama 15 orang lainnya melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.