NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus tindak pidana Pemilu pada tahun 2019 lalu, Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Rabu (19/3/2025) siang, sekira pukul 11.30 Wib.
Yosarman menyerahkan diri dengan diantar istrinya, bersama sanak famili dan Kepala Dusun Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
Dia menyerahkan diri setelah rekannya Terpidana, Suriani Tafona’o, ditangkap pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.51 Wib, dan Yaatulo Bawamenewi menyerahkan diri pada Jum'at (14/3/2025) siang.
"Dia (Yosarman) sudah menyadari kesalahannya karena menghindar untuk menjalani hukumannya, dan juga karena dibujuk atau diyakinkan keluarganya," Kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Rabu (19/3/2025) sore.
Yaatulo memastikan pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Yosarman, hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 142/Pid.Sus/2019/ PN Gst, tanggal 01 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :753/Pid.Sus/2019/PT Mdn tanggal 15 Juli 2019.
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
"Dalam amar putusan, dipidana penjara selama 8 bulan dan didenda Rp.1 juta, jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan," sebutnya.
Kasus yang menjerat Yosarman terjadi sekitar 6 tahun yang lalu, tepatnya pada Rabu 17 April 2019, sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, di TPS 02.
Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menyatakan Yosarman bersama 15 orang lainnya melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dari 16 orang Terpidana, 10 orang divonis pidana percobaan, sedangkan 6 orang lainnya divonis pidana penjara 8 bulan, denda Rp 1 juta dengan subs 1 bulan kurungan.
Namun, selama proses persidangan, Yaatulo Hulu mengatakan Yosarman tidak pernah hadiri persidangan (in absentia).
Justru, sekitar Mei 2019 lalu, Yosarman malahan pergi ke daratan Sumatera Utara tepatnya di daerah Berastagi, Kabupaten Karo, seminggu setelah selesai pemungutan suara.
Sekitar tahun 2021, Yosarman sempat pulang kampung, dan menetap kurang lebih seminggu. Tujuannya untuk melihat anaknya yang sakit. Tapi setelah itu, ia pun pergi kembali ke berastagi untuk bekerja.
Selama di sana, Yosarman bekerja sebagai petani. Ia bekerja di kebun sayur milik orang lain.
Dan pada 18 Maret 2025, setelah memperoleh informasi dari keluarganya, ia pun kembali ke Pulau Nias untuk menyerahkan diri.
Usai penyerahan diri Yosarman Bawamenewi ini, maka terpidana yang sudah menjalani hukumannya bertambah menjadi 5 orang.
Yaatulo Hulu menambahkan jika Terpidana Yosarman Bawamenewi memiliki 5 orang anak, dimana 4 di antaranya masih bekerja, dan 1 orang lainnya sudah menikah.
Selain itu, istri Yosarman juga sudah menyerahkan denda Rp 1 juta dan akan disetorkan Jaksa Eksekutor ke rekening Kejari Gunungsitoli.
Sesaat setelah menyerahkan diri dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yosarman.
"Untuk selanjutnya akan segera di eksekusi ke Lapas Klas 2 Gunungsitoli," tegas Yaatulo Hulu. [CKZ]