Dari 16 orang Terpidana, 10 orang divonis pidana percobaan, sedangkan 6 orang lainnya divonis pidana penjara 8 bulan, denda Rp 1 juta dengan subs 1 bulan kurungan.
Namun, selama proses persidangan, Yaatulo Hulu mengatakan Yosarman tidak pernah hadiri persidangan (in absentia).
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
Justru, sekitar Mei 2019 lalu, Yosarman malahan pergi ke daratan Sumatera Utara tepatnya di daerah Berastagi, Kabupaten Karo, seminggu setelah selesai pemungutan suara.
Sekitar tahun 2021, Yosarman sempat pulang kampung, dan menetap kurang lebih seminggu. Tujuannya untuk melihat anaknya yang sakit. Tapi setelah itu, ia pun pergi kembali ke berastagi untuk bekerja.
Selama di sana, Yosarman bekerja sebagai petani. Ia bekerja di kebun sayur milik orang lain.
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
Dan pada 18 Maret 2025, setelah memperoleh informasi dari keluarganya, ia pun kembali ke Pulau Nias untuk menyerahkan diri.
Usai penyerahan diri Yosarman Bawamenewi ini, maka terpidana yang sudah menjalani hukumannya bertambah menjadi 5 orang.
Yaatulo Hulu menambahkan jika Terpidana Yosarman Bawamenewi memiliki 5 orang anak, dimana 4 di antaranya masih bekerja, dan 1 orang lainnya sudah menikah.