Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Gunungsitoli, Tedeus Ndruru, yang dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa oknum guru berinisial WL mengajar di sekolahnya dan menjabat sebagai Ketua Prodi.
"Iya benar, WL memang benar guru honorer di SMK Negeri 2 Gunungsitoli sekaligus menjabat sebagai Kaprodi," jelas Tedus.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Tedeus menuturkan bahwa WL sudah lama tercatat sebagai guru GTT Provinsi dan sumber gajinya dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan besaran sesuai jumlah jam pelajaran.
"WL saat ini benar sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan sumber gaji mereka dari APBD Provinsi Sumatera Utara," sebutnya.
Saat ditanya tentang yang bersangkutan selama ini selain GTT Provinsi Sumatera Utara juga sebagai Perangkat Desa, Tedeus mengaku tidak tahu.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
"Saya tidak tau kalau WL selama ini juga sebagai Perangkat Desa dan tidak paham bila ada larangan double job berdasarkan Perwal Kota Gunungsitoli," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang praktisi hukum, Derman Eli Laoli, berpendapat bahwa perangkat desa yang melakukan double job bisa dipidanakan karena sama-sama menerima sumber gaji dari Pemerintah.
"Ada indikasi pelanggaran pidana dimana yang bersangkutan diduga keras melakukan pemalsuan dokumen khususnya pada pekerjaannya sehingga yang bersangkutan bisa bekerja di dua tempat yang berbeda dan menerima gaji di APBD Kota Gunungsitoli dan APBD Provinsi," kata Derman.