NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Dua orang pria berinisial SZ (36) dan FZ (25) warga Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nias dalam operasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Rabu, (20/5/26) sore, sekira pukul 16.40 Wib.
Mereka ditangkap karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
Saat penggeledahan, dengan didampingi perangkat desa dan keluarga dari terduga pelaku, petugas menemukan barang haram berupa dua paket besar dan lima paket kecil plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 6,38 gram, serta sebuah timbangan digital.
Selain menemukan sejumlah barang bukti, dari hasil pemeriksaan dan tes urine keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Mereka mengaku dapat pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial (TGH) yang saat ini sedang didalami jejaknya," ungkap Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Welman, Jum'at (22/5/2026).
Baca Juga:
Jual Sabu, Sepasang Kekasih di Medan Sunggal Diciduk Polisi
Welman menuturkan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian, bersama Tim Opsnal Welman segera melakukan penyelidikan.
"Hasilnya kita berhasil menangkap dua terduga dan mengamankan barang bukti," ujarnya.