Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.
Welman menegaskan Polres Nias berkomitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
"Kita tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Nias,"tegas Welman.
Terpisah, Kapolres Nias, AKBP Agung melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Aris K Gulo, mengungkapkan keberhasilan ini berkat dukungan informasi masyarakat.
"Kami apresiasi partisipasi warga dan Sat Resnarkoba Polres Nias akan terus bergerak, berantas setiap jaringan, dan proses hukum bagi siapa saja yang berani merusak masa depan generasi kita. Hukum berlaku tegas tanpa pandang bulu," tambah Aris. [CKZ]