WahanaNews-Nias | Salah seorang oknum personel Polres Nias Briptu JZ diduga menelantarkan istrinya inisial MMZ, 22, yang telah dinikahinya pada tanggal 09 Juni 2022 lalu. Akibatnya, JZ dilaporkan ke Propam Polres Nias.
"Iya, kita telah melaporkan oknum bersangkutan di Propam Polres Nias," ungkap Kuasa Hukum MMZ (korban), Budieli Dawolo, Jum'at (22/7/2022).
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Budieli mengungkapkan bahwa istri oknum tersebut adalah seorang mahasiswi, dan bersama dengan abang kandungnya telah membuat laporan terkait hal ini.
"Oknum ini diduga melanggar kode etik dengan menelantarkan istrinya. Karenanya, oknum ini telah kita laporkan sesuai dengan nomor laporan STPL/72/VII/2022/Propam," sebut Budieli.
Lebih lanjut, Budieli menuturkan Briptu JZ melangsungkan pernikahan pada tanggal 09 Juni 2022 lalu di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Dalam proses pernikahan itu, Briptu JZ telah menyepakati secara tertulis bahwa dirinya akan bertanggung jawab kepada korban dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara Kedinasan Polri," sebut dia.
Ternyata, setelah menikah, korban tidak pernah dibawa ke rumah orangtua Briptu JZ di Desa Samasi, melainkan korban hanya diinapkan di sebuah rumah kos-kosan tanpa diberi nafkah.
"Selama beberapa minggu, korban ditelantarkan di rumah kos itu hingga sempat mengalami sakit," kata Budieli.