Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan - TZ alias Ama Teguh (36), warga Desa Sinar Helowo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, diringkus Polsek Gomo dan Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan, Rabu (20/9/2023) malam, sekira pukul 21.15 Wib.
TZ ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
"Tersangka sudah kita tangkap," ungkap Kaurbin Ops Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Modal Tarigan, melalui keterangan resminya, Jum'at (6/10/2023) malam.
Modal membeberkan penangkapan terhadap TZ bermula pada hari Rabu (20/9/2023) sore, sekira pukul 16.00 Wib, adanya informasi dari masyarakat yang diterima Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi Ginting.
"Informasi awal dari masyarakat, bahwa ada salah seorang warga Kecamatan Boronadu di Wilayah Hukum Polsek Gomo diduga mengedarkan narkoba," tuturnya.
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
Kemudian, lanjut Modal, Kapolsek Teluk Dalam memberi informasi tersebut kepada Plt. Kapolsek Gomo, AKP Defta Sitepu.
"Selanjutnya secara bersama-sama dilakukan penyelidikan, dan benar diketahui TZ merupakan salah seorang Pengedar narkoba jenis sabu," ujarnya.
Lalu sekira pukul 21.00 Wib personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Tersangka TZ, sekaligus melakukan penggeledahan rumah.