Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan - TZ alias Ama Teguh (36), warga Desa Sinar Helowo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, diringkus Polsek Gomo dan Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan, Rabu (20/9/2023) malam, sekira pukul 21.15 Wib.
TZ ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Tersangka sudah kita tangkap," ungkap Kaurbin Ops Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Modal Tarigan, melalui keterangan resminya, Jum'at (6/10/2023) malam.
Modal membeberkan penangkapan terhadap TZ bermula pada hari Rabu (20/9/2023) sore, sekira pukul 16.00 Wib, adanya informasi dari masyarakat yang diterima Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi Ginting.
"Informasi awal dari masyarakat, bahwa ada salah seorang warga Kecamatan Boronadu di Wilayah Hukum Polsek Gomo diduga mengedarkan narkoba," tuturnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Kemudian, lanjut Modal, Kapolsek Teluk Dalam memberi informasi tersebut kepada Plt. Kapolsek Gomo, AKP Defta Sitepu.
"Selanjutnya secara bersama-sama dilakukan penyelidikan, dan benar diketahui TZ merupakan salah seorang Pengedar narkoba jenis sabu," ujarnya.
Lalu sekira pukul 21.00 Wib personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Tersangka TZ, sekaligus melakukan penggeledahan rumah.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dan Tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya," katanya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram dengan berat sekitar ±1 Gram yang dibelinya.
"Sebagian sudah dijual tersangka, yang berhasil diamankan diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram diduga Narkoba jenis Sabu, 30 buah bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, dompet warna hitam dan 1 buah kotak senter warna hijau," sebut Modal.
Setelah itu, sambung Modal, personel Polsek Gomo membawa Tersangka dan barang bukti kepada Penyidik Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarat agar menjauhi dan tidak menyentuh narkoba.
"Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas," tegas Boney.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]