"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dan Tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya," katanya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram dengan berat sekitar ±1 Gram yang dibelinya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Sebagian sudah dijual tersangka, yang berhasil diamankan diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram diduga Narkoba jenis Sabu, 30 buah bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, dompet warna hitam dan 1 buah kotak senter warna hijau," sebut Modal.
Setelah itu, sambung Modal, personel Polsek Gomo membawa Tersangka dan barang bukti kepada Penyidik Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarat agar menjauhi dan tidak menyentuh narkoba.
"Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas," tegas Boney.