WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias secara resmi menaikkan dari tahap lidik ke sidik status kasus penganiayaan terhadap seorang nenek penjual durian bernama Rosiati Zega alias Ina Kana, 59, warga Lauru Sibohou, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, yang terjadi pada hari Senin (5/9) sekira pukul 08.00 Wib.
Status dari kasus ini naik ke tahap sidik setelah dilakukan gelar perkara pada hari Kamis (29/9).
Baca Juga:
Nenek 80 Tahun di Bandung Terkubur dalam Rumah, Diduga Ulah Anaknya
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, ketika dihubungi Nias.WahanaNewa.co, Jum'at (30/9) siang.
"Sudah naik ke tahap sidik, setelah dilakukan gelar perkara oleh Sat Reskrim kemarin," ungkap Yadsen.
Ditegaskannya, penyidik akan memproses kasus ini dengan serius, dan akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
"Pelapor dan saksi akan kembali diambil keterangan, karena sudah tahap sidik, termasuk para terlapor" pungkasnya.
Terpisah, Rosiati Zega alias Ina Kana mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Nias yang telah memproses laporannya. Ia juga meminta perlindungan dari orang nomor satu di jajaran polres Nias itu.
"Terimakasih Pak Kapolres, saya memohon perlindungan Pak, karena saya masih trauma dengan kejadian ini," ujarnya.