WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias secara resmi menaikkan dari tahap lidik ke sidik status kasus penganiayaan terhadap seorang nenek penjual durian bernama Rosiati Zega alias Ina Kana, 59, warga Lauru Sibohou, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, yang terjadi pada hari Senin (5/9) sekira pukul 08.00 Wib.
Status dari kasus ini naik ke tahap sidik setelah dilakukan gelar perkara pada hari Kamis (29/9).
Baca Juga:
Nenek 112 Tahun dengan 19 Cucu Siap Nikah untuk ke-8 Kalinya
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, ketika dihubungi Nias.WahanaNewa.co, Jum'at (30/9) siang.
"Sudah naik ke tahap sidik, setelah dilakukan gelar perkara oleh Sat Reskrim kemarin," ungkap Yadsen.
Ditegaskannya, penyidik akan memproses kasus ini dengan serius, dan akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobogan Gegara Persoalan Parkir
"Pelapor dan saksi akan kembali diambil keterangan, karena sudah tahap sidik, termasuk para terlapor" pungkasnya.
Terpisah, Rosiati Zega alias Ina Kana mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Nias yang telah memproses laporannya. Ia juga meminta perlindungan dari orang nomor satu di jajaran polres Nias itu.
"Terimakasih Pak Kapolres, saya memohon perlindungan Pak, karena saya masih trauma dengan kejadian ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Nias, secara serius dengan gerak cepat melakukan penanganan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang nenek penjual durian bernama Rosiati Zega alias Ina Kana, 59, warga Lauru Sibohou, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, pada hari Senin (5/9) sekira pukul 08.00 Wib.
"Kemarin, Selasa (27/9) personel kita sudah cek TKP," ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, ditemui Nias.WahanaNews.co, di ruang kerjanya, Rabu (28/9) siang.
Yadsen menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, diketahui ada 5 orang terlapor, yakni oknum Kepala Dusun inisial JL dkk.
"Terduga atau terlapor yang disebutkan dalam laporan korban ada 5 orang," sebut Yadsen.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengambil hasil Visum Et Repertum (VER) dari salah satu rumah sakit di Gunungsitoli serta melaksanakan olah dan cek TKP pada hari Selasa (27/9) kemarin.
Dan untuk selanjutnya, penyidik akan mengambil sejumlah langkah hukum yakni melaksanakan gelar perkara tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, mengirimkan panggilan terhadap terlapor untuk dilakukan pemeriksaan dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor. [CKZ]