Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Nias, secara serius dengan gerak cepat melakukan penanganan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang nenek penjual durian bernama Rosiati Zega alias Ina Kana, 59, warga Lauru Sibohou, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, pada hari Senin (5/9) sekira pukul 08.00 Wib.
"Kemarin, Selasa (27/9) personel kita sudah cek TKP," ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, ditemui Nias.WahanaNews.co, di ruang kerjanya, Rabu (28/9) siang.
Baca Juga:
Nenek 112 Tahun dengan 19 Cucu Siap Nikah untuk ke-8 Kalinya
Yadsen menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, diketahui ada 5 orang terlapor, yakni oknum Kepala Dusun inisial JL dkk.
"Terduga atau terlapor yang disebutkan dalam laporan korban ada 5 orang," sebut Yadsen.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengambil hasil Visum Et Repertum (VER) dari salah satu rumah sakit di Gunungsitoli serta melaksanakan olah dan cek TKP pada hari Selasa (27/9) kemarin.
Baca Juga:
Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobogan Gegara Persoalan Parkir
Dan untuk selanjutnya, penyidik akan mengambil sejumlah langkah hukum yakni melaksanakan gelar perkara tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, mengirimkan panggilan terhadap terlapor untuk dilakukan pemeriksaan dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor. [CKZ]