Nias WahanaNews.co, Nias Selatan -
Pasca Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap bocah perempuan berinisial NN (10) asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, yang viral di media sosial, Polres Nias Selatan memastikan akan tetap melakukan penegakan hukum.
Adapun hasil pemeriksaan itu berdasarkan rontgen ditemukan kelainan tulang belakang korban melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir.
Baca Juga:
Kisah Pilu Bocah di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Saat Ditemukan Jalan Merangkak
Selain itu, pada kaki juga tidak tampak ada patahan dan kondisi tersebut sudah ada sejak lahir.
"Jadi penegakan hukum tidak berdasarkan asumsi," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (1/2/2025) siang.
Sugiabdi menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Baca Juga:
Update Kasus Bocah Disiksa hingga Kaki Patah di Nias Selatan: 1 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kalau berdasarkan asumsi itu bisa liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sugiabdi.
Ia berharap kepada masyarakat hendaknya mempercayakan proses penanganan kasus ini.
"Fakta-fakta yang ada itulah adanya, dan kita percayakan proses penanganan ini sampai ke persidangan, tersangka bersalah atau tidak itu nanti di persidangan," imbuhnya.
Menanggapi adanya isu yang beredar di tengah masyarakat jika yang mematahkan tangan maupun kaki korban adalah tante dan omnya, Sugiabdi menegaskan pihaknya berpedoman pada hasil pemeriksaan Rontgen dan tim ahli.
"Kan gitu (isu yang beredar), tapi hasil rontgen dan tim ahli juga sudah kita BAP di situ tidak ada tanda tanda kekerasan atau tidak ada bekas kekerasan, mulus, jadi kakinya yang bengkok itu, itu memang bawaan lahir",
"Jadi dengan keterangan dokter, maka terbantahkan itu semua," ujar Sugiabdi.
Dengan keluarnya hasil rontgen, dan keterangan dari dokter ahli bahwa tidak ada kekerasan, kata Sugiandi, maka untuk sementara tersangka tetap satu.
"Kemarin tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena saat itu belum di rontgen, dokter belum diperiksa jadi kita tidak bisa memastikan tersangka tetap satu atau bertambah, itu masih kemungkinan",
"Ini sudah keluar hasilnya, jadi tersangka untuk sementara tetap satu," sebutnya.
Motif
Adapun motif tersangka menganiaya korban, Lanjut Sugiabdi, berdasarkan hasil pemeriksaan karena kesal HP-nya dipinjam.
"Namanya anak-anak kan, jadi mungkin si tersangka tidak senang dia marah, dia pukul lah anak itu," katanya.
Dan yang terakhir, ujar Sugiabdi, korban meninggalkan rumah selama tiga hari dengan tinggal di rumah tua tepatnya di belakang rumah.
"Jadi ketika dia keluar itulah di foto sama yang viral itu fotonya, setelah itu dia dipanggil tantenya itu, dan masuk ke rumah dicubit tantenya," terangnya
Orang Tua Korban
Di sisi lain, mengenai keberadaan orang tua korban, Sugiabdi mengatakan dari informasi keluarga, Ibu berdomisili di Aceh atau di Padang.
"Kedua orang tua korban sudah pisah, dan informasi dari Kepala Desa juga ayah si korban akan datang pada tanggal 5 ini",
"Kalau orang tua korban datang kita akan ambil keterangan, tapi kita belum bisa pastikan kapan dia datang," jelasnya.
Saat ini, korban masih di bawah perlindungan PKPA Nias untuk pemulihan psikologisnya.
"Korban berada di rumah aman," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Nias Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap bocah tersebut, dan akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini tak lain adalah adik kandung orang tua korban atau tante korban sendiri, inisial DE alias D (18).
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore. [CKZ]