Nias.WahanaNews.co | Satu unit mobil Pick Up L300 berwarna hitam beserta supir dan kernet yang diduga mengangkut barang milik negara dari komponen rangka baja jembatan Idano Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, sempat diamankan Kepolisian Resor (Polres) Nias pada Senin (13/1/2025) sekira pukul 21.00 Wib.
Namun akhirnya dilepaskan. Pasalnya, setelah diusut ternyata besi-besi tersebut untuk perancah jembatan milik PT. Alam Daya Wicaksana.
Baca Juga:
Hasil Diversi dan Litmas, Polsek Siantar Martoba Tetap Tahan Anak Pencuri Besi Pentol Kereta Api
"Setelah dilakukan penyelidikan, besi-besi tersebut ternyata bukan barang milik negara melainkan milik PT. Alam Daya Wicaksana," kata Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, didampingi Kanit 1 Sat. Reskrim, Ipda Mustika P. Sembiring, Selasa (14/1/2025) malam.
Lebih jauh, Motivasi Gea menuturkan jika dugaan adanya pencurian bongkahan besi jembatan bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui pesan singkat WhatsApp.
"Malam itu juga Pak Kapolres langsung memerintahkan Unit 1 Sat Reskrim," bebernya.
Baca Juga:
Operasi Pedang Besi Israel Balasan Serangan Brutal Hamas
Sekira pukul 20.00 Wib, diperoleh informasi jika mobil pick up L300 tersebut berada di Jalan Yos Sudarso Ujung Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di depan kampus Akbid Haga.
Kemudian supir, kernet beserta mobil pick up L300 dan muatannya langsung digelandang ke Mapolres Nias.
Setiba di Mapolres Nias, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap supir dan kernet.
Dari keterangan supir dan kernet, besi tersebut akan dikembalikan ke Gudang Milik PT. Alam Daya Wicaksana yang beralamat di Desa Tetehosi Sorowi Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara.
"Besi itu dikembalikan ke gudang atas perintah dari Direktur dari PT. Alam Daya Wicaksana," sebutnya.
Tidak hanya sampai di situ, untuk mendapatkan kebenaran dari keterangan supir dan kernet, direktur dan surveyor serta pihak PPK 3,5 juga turut diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan dijelaskan besi itu milik Penyedia Jasa, jadi kesimpulannya tidak ditemukan adanya tindak pidana," jelas Motivasi Gea.
Diterangkannya, besi tersebut merupakan perancah yang kegunaannya untuk ikatan angin perancah jembatan supaya pada saat pembebanan atau diterjang angin tidak goyang atau roboh.
"Besi itu bukan merupakan komponen jembatan atau bekas jembatan, kegunaan besi itu sebagai alat pembantu untuk pembangunan jembatan dan itu milik penyedia jasa",
"Dan dari keterangan Direktur perusahaan itu menerangkan bahwa besi tersebut merupakan miliknya, hal ini didukung bukti kepemilikan yang dimilikinya berupa bon faktur pembelian barang," tuturnya.
Dengan demikian, sambung dia, mobil pick up L300 yang bermuatan besi tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
"Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka mobil pick up beserta muatannya seperti besi UNP untuk perancah jembatan 8 x 6 m, besi siku, paku beton Uk. 2,5 inch, kawat las LB 5.2 dan Sanyo 2 buah dikembalikan kepada pemiliknya," tambah Motivasi Gea. [CKZ]