NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, inisial ETG, menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp 217 juta kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi yang kini tengah ditangani Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
FKI-1 Sumut Desak Kejari Ungkap Otak di Balik Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Diketahui, ETG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Gunungsitoli sejak Selasa (2/9/2025) terkait kasus korupsi pada pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2023, senilai Rp. 2,4 miliar lebih.
"Uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejari Gunungsitoli di Bank Mandiri," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, Rabu (24/9/2025) sore.
Yaatulo Hulu menegaskan bahwa penegakan hukum pada kasus Tipikor tidak hanya memenjarakan pelaku.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Mantan Kadis Parbud Ditahan Jaksa
"Tetapi wajib memulihkan kerugian negara dan pendekatan asset tracing," pungkasnya.
Sebagai Informasi, selain pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu, ETG juga telah ditetapkan sebagai Tersangka pada proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat TA. 2023, senilai Rp 1,1 miliar lebih.
Tidak hanya itu, rekanan inisial SG juga turut ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan.