NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38 miliar lebih, semakin dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kali ini giliran Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Gunungsitoli, Rabu (1/3/2026).
Baca Juga:
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Pemerasan Jaksa di Palu, Fakta Baru Terkuak
Penetapan tersangka dan penahanan ini tidak lama berselang penahanan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG dilakukan pada Senin (30/3/2026) kemarin.
Tidak hanya itu, diketahui sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ juga telah ditetapkan tersangka dan sekaligus ditahan pada Senin (2/3/2026).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap FLPZ dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
Baca Juga:
Kasus Gratifikasi Rp137 Miliar, Nurhadi Jalani Sidang Vonis di Tipikor
"Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, Rabu (1/4/2026) sore.
Yaatulo mengatakan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 1 April 2026 sampai dengan 20 April 2026.
"Tersangka ditahan ditempatkan di Rutan di Lapas Klas IIB Gunungsitoli," sebutnya.
Yaatulo Hulu mengatakan bahwa atas perbuatannya, kepada FLPZ disangkakan primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Lebih lanjut, Yaatulo Hulu memastikan bahwa Tim Jaksa Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Tim Jaksa Penyidik terus mendalami, terutama terhadap pihak- pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi khususnya pada kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut," tambahnya. [CKZ]