Penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Dua Alat Bukti Dikantongi Penyidik
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Dari hasil penyidikan, Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yakni penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka pada pekerjaan yang menelan anggaran RpRp. 1,1 miliar lebih.
"PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak dan tidak menilai kinerja Penyedia sebagaimana mestinya," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025) malam.
Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Prepres No. 12 tahun 2021, dimana CV. B dengan Wakil Direktur tersangka SG bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama saksi AN seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan ini.
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
"Padahal itu (Justifikasi Teknis_red) tidak ada," sebutnya.
Selain pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Yaatulo Hulu membeberkan bahwa ETG juga ditetapkan sebagai tersangka pada proyek Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe TA. 2023 senilai Rp. 2,4 miliar lebih.
"Untuk proyek ini, dari hasil penyidikan ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," katanya.