Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan - Sungguh pilu nasib bocah perempuan bernama Nelvin Ndruru (10) warga Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, menerima perlakuan yang begitu keji hingga kedua kakinya patah dan tangan bengkok.
Pertama sekali saat ditemukan, Nelvin keluar dari tempatnya sambil merangkak persisnya di belakang kandang ternak.
Baca Juga:
Tragis! Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa hingga Kaki Patah, Tidur di Kandang Anjing
Selama ini, Nelvin tinggal di rumah kakek dan nenek tirinya.
"Saat itu salah satu warga berinisiatif mengambil satu foto dan mengirimnya kepada kita, kemudian kita melakukan pengecekan kebenarannya," ungkap Kepala Desa Hilikara, Ponisman Giawa, di Polres Nias Selatan Jl. Mohammad Hatta No.1, Ps. Teluk Dalam, Kec. Telukdalam, Rabu (29/1/2025).
Ponisman menuturkan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek, Camat dan Babinsa Lolowau.
Baca Juga:
Atasi Kekerasan Anak di Jabodetabek, FHUI: Diperlukan Koordinasi Antarlembaga Untuk Melindungi Anak Secara Holistik
"Kita langsung berkoordinasi untuk dapat kita lakukan penyelamatan supaya anak ini dapat diselamatkan," ujarnya.
Dan kemudian lanjut dia, ketika tiba di lokasi, korban sedang berada di depan rumah dalam keadaan bersih dengan berpakaian rapi.
"Korban rencananya hendak dibawa ke seberang," kata Ponisman.
Ia mengatakan, sebelum dirinya menjabat Kades tahun 2020 yang lalu, dapat dipastikan kondisi korban normal dan tidak ada cacat.
"Sepengetahuan saya, anak ini normal, tidak cacat dan sehat," ujarnya.
Ini terjadi setelah orang tua korban pergi merantau ke seberang.
"Setelah orang tuanya tidak ada maka inilah yang terjadi, sangat memperihatinkan," katanya dengan bernada lirih.
Di lain sisi, Ponisman mengakui jika selama ini keadaan korban tidak terpantau pihaknya, bahkan luput dari pengamatan mereka.
"Kaki bengkok, tangan bengkok dan di badannya ada bekas-bekas," imbuhnya.
Ia berharap agar korban mendapatkan bantuan serta diberikan fasilitas yang dapat mendukung kesehatannya kembali.
"Mohon bantuan Bapak Presiden Prabowo dan seluruh instansi terkait agar memberikan perhatian khusus kepada anak ini," pintanya.
Ponisman pun mengucapkan terimakasih atas perhatian Kapolres Nias Selatan melalui Kapolsek Lolowau yang langsung ke lapangan dan menyelamatkan korban dengan membawa ke Puskesmas.
"Kasus ini kita telah dilaporkan kepada Bapak Kapolres Nias Selatan, mari kita menghormati semua proses ini sehingga proses ini dapat berjalan dengan baik dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebagai informasi, Polres Nias Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap bocah perempuan asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini tak lain adalah adik kandung orang tua korban atau tante korban sendiri, inisial DE alias D (18).
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore.
Ia menegaskan kasus ini masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. [CKZ]