WahanaNews-Nias | Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nias menangkap 5 orang yang sedang bermain judi Remi di salah satu Rumah di Dusun 1, Desa Botolakha, Nias Utara, Sabtu (3/9) sore, sekiranya pukul 15.30.
"Benar, Tim Opsnal kita sudah mengamankan 5 orang diduga main judi jenis kartu remi Sabtu kemarin," ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada nias.wahananews.co, Senin (5/9) siang.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Lebih jauh, Yadsen menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
"Mendapati informasi itu, Tim Opsnal langsung mendatangi TKP dan sesampainya di sana ternyata benar jika di teras rumah dan di dalam ruang tamu rumah milik AZ Alias Ama Celsi ada beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi jenis jenis leng dengan menggunakan kartu remi," kata Yadsen.
Sehingga pada saat itu, kata Yadsen, Tim Opsnal langsung mengamankan tiga orang yang berada di teras rumah dan dua orang di dalam ruang tamu beserta barang bukti.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam: Tak Digubris, Aipda Petrus yang Sudah Memohon Malah Ditembak Matanya
"Selanjutnya Tim Opsnal langsung membawa ke lima pelaku bersama dengan barang bukti ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Ia mengungkapkan, ke lima orang tersebut yakni OZ Alias Ama Steven, 29, Warga Dusun II, TZ Alias Ama Gaema, 64, warga Turumbaho, PO Alias Ama Keysa, 28, warga Dusun 1, dan DZ Alias Ama Berta, 38, merupakan seorang PNS, warga Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua Nias Utara.
Sementara satu orang lainnya warga Silimaomo, Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu'ori, Nias Utara, berinisial FZ Alias Ama Ota, 64.