"Setelah diinterogasi penyidik, ke lima orang pelaku mengakui perbuatannya," jelas Yadsen.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan, 102 lembar kartu remi, 1 set kartu remi yang masih tersegel dan uang tunai sebesar Rp 131 ribu.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Atas perbuatannya, kepada ke lima pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Kepada ke lima tersangka telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu (4/9) di RTP Polres Nias, dan terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkas Yadsen. [CKZ]