NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang pria inisial ST (34), warga Desa Lasara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
ST diringkus Tim Opsnal dalam rangka memerangi peredaran gelap narkotika. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
ST ditangkap di Gang Nusantara, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, tepatnya di warung milik warga berinisial AB, pada Rabu (27/5/2026) dini hari, sekira pukul 00.18 Wib.
Saat dibekuk, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,33 gram dan 1 (satu) unit ponsel dari tangan ST.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, dia mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial AH," ungkap Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Welman, Rabu (27/5/2026) siang.
Baca Juga:
'Gerandong' Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba Lumpuh Ditembak Polisi
Kemudian Tim melakukan pengembangan mulai dari pemesanan ulang melalui sambungan telepon hingga mendatangi kediaman terduga pemasok AH.
"Namun keberadaan AH belum berhasil ditemukan," sebutnya.
Sementara, hasil tes urine yang dilakukan terhadap ST di Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias menunjukkan hasil positif.