"Saat ini ST beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum," terangnya.
Welman menegaskan Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap jaringan pemasok.
Baca Juga:
Dua Pengedar Sabu di Nias Utara Dibekuk Polisi
"Ini dilakukan agar dapat diputus mata rantai peredarannya," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Aris K. Gulo, menegaskan tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kita akan terus bergerak aktif memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak generasi bangsa," ujarnya.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
Sebelumnya, seminggu yang lalu, pada Rabu (20/5/26) sore, sekira pukul 16.40 Wib, Polres menangkap dua orang pria berinisial SZ (36) dan FZ (25) warga Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Mereka ditangkap karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu. [CKZ]