Fotani Zai ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022.
Fotani Zai ditahan usai dilakukan penetapan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA).
Baca Juga:
KPK Bongkar Eks Dirjen Kemnaker Pernah Minta Mobil dari Agen TKA, Toyota Inova Disita
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fotani Zai dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
"Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919 lebih," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025) sore.
Yaatulo Hulu menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka yakni melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
KPK Bongkar Suap Rp 9,8 Miliar, Menas Erwin Diduga Beli Perkara di Mahkamah Agung
"Sebelum tender dilaksanakan mereka sudah bermufakat untuk menentukan pemenang tender yaitu Penyedia Jasa dari CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Fotani Zai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari.