WahanaNews-Nias | BT alias Boy, 28 dan MH alias Ucok, 33, keduanya merupakan warga Desa Hilinamozua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, kini harus mendekam di Sel Mapolres Nias Selatan karena menjadi kurir Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja. Keduanya ditangkap Personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan di tempat yang berbeda.
BT alias Boy ditangkap setelah Personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya jual-beli narkotika jenis tanaman Ganja di Daerah Istana Rakyat di jalan Saonigeho, Km. 3, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan pada hari Jum'at (25/32022) kemarin, sekira pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
Sejumlah Sampel dari Jenazah ASN Nias Utara Diambil Tim Forensik, Polisi: Diperiksa di Laboratorium
Sementara MH alias Ucok ditangkap dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas.
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan didamping Kasat Res Narkoba, AKP Reinhard Sianipar, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Nias Selatan, Senin (28/03/2022) siang.
“Menanggapi informasi itu, personel langsung menuju TKP. Setibanya di TKP, Personel kita mendapati terduga sedang menunggu di pinggir jalan dan hendak bertransaksi," ujar AKBP Reinhard H. Nainggolan.
Baca Juga:
Jenazah ASN Nias Utara Telah Diotopsi Tim Forensik, Ini Penjelasan Polres Nisel
Kemudian, Lanjut Reinhard H. Nainggolan mengatakan, Personel Sat Res Narkoba saat itu juga langsung menunjukan surat perintah tugas kepada terduga BT alias Boy.
"Setelah itu, petugas langsung menyergapnya, lalu dilakukan penggeledahan, dan benar mendapati adanya 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton yang berada di dalam jok sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku tersebut," ungkapnya.
Sambung Reinhard H Nainggolan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas melakukan interogasi untuk pengembangan.
"Dan hasil dari interogasi, diketahui bahwasannya ganja tersebut didapat dari salah seorang bernama MH alias Ucok, dimana sedang menunggu di sebuah bengkel tidak jauh dari lokasi itu," bebernya.
Mendapati informasi itu, kata Reinhard H. Nainggolan, Personel langsung menuju tempat yang disebutkan oleh BT alias Boy.
"Sampai di bengkel itu, petugas menemukan MH, kemudian petugas langsung memboyong keduanya ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Reinhard H. Nainggolan menerangkan, dari hasil penyidikan, maka BT alias Boy, 28 bersama MH alias Ucok, 33 ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan dari kedua tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton dengan berat 200 gram atau 2 ons, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A3S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB, 1 (satu) lembar uang tunai berjumlah Rp. 10 ribu.
"Kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1, hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara," tegasnya. [CKZ]