WahanaNews-Nias | Diduga hendak melakukan transaksi narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di sebuah warung, di jalan lintas Telukdalam-Gunungsitoli tepatnya di Simpang Mazino, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, MG alias Mori, 21, Mahasiswa, dibekuk Sat Narkoba Polres Nias Selatan, Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan 3 (tiga) buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga keras narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria dan Satu Wanita Saat Transaksi Narkotika
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (16/3/2022) siang.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu sebuah warung," kata Bripda Aydi Mashur.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Aydi Mashur, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reinhard Sianipar, memerintahkan tim opsnal untuk langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Dua Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Karna Sering Lakukan Transaksi Narkoba
“Tersangka ditangkap pada saat berada di warung, dan saat itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dapati 3 (tiga) buah plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal diduga keras narkotika Gol I jenis Sabu-sabu," ungkap Aydi Mashur.
Lanjut Aydi Mashur, pada saat melakukan penangkapan, Tim Opsnal sempat mengalami kesulitan untuk memboyong tersangka ke Mako Polres Nias Selatan.
"Ada sekelompok masyarakat berusaha untuk menghalangi petugas, bahkan sampai menutup bagian ruas jalan, yang tidak diketahui dengan alasan apa mereka melakukan itu," ujarnya.