Karena coba dihalangi, kata Aydi Mashur, Tim Opsnal mengambil tindakan dengan menghimbau keras kepada sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi petugas dengan cara memberitahukan bahwa tersangka yang diamankan adalah pengedar narkoba.
"Sempat terjadi cekcok antara petugas dengan sekelompok masyarakat, namun petugas berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria dan Satu Wanita Saat Transaksi Narkotika
Lebih jauh, ia mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan dan disita petugas sejumlah barang bukti.
"Dua bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal seberat 0.29 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal seberat 2.06 gram, satu unit handphone (android) dan uang tunai sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah)," bebernya.
Aydi Mashur memberitahukan, saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Nas Selatan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Dua Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Karna Sering Lakukan Transaksi Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. [CKZ]