WahanaNews-Nias | Diduga hendak melakukan transaksi narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di sebuah warung, di jalan lintas Telukdalam-Gunungsitoli tepatnya di Simpang Mazino, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, MG alias Mori, 21, Mahasiswa, dibekuk Sat Narkoba Polres Nias Selatan, Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan 3 (tiga) buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga keras narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria dan Satu Wanita Saat Transaksi Narkotika
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (16/3/2022) siang.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu sebuah warung," kata Bripda Aydi Mashur.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Aydi Mashur, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reinhard Sianipar, memerintahkan tim opsnal untuk langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Dua Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Karna Sering Lakukan Transaksi Narkoba
“Tersangka ditangkap pada saat berada di warung, dan saat itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dapati 3 (tiga) buah plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal diduga keras narkotika Gol I jenis Sabu-sabu," ungkap Aydi Mashur.
Lanjut Aydi Mashur, pada saat melakukan penangkapan, Tim Opsnal sempat mengalami kesulitan untuk memboyong tersangka ke Mako Polres Nias Selatan.
"Ada sekelompok masyarakat berusaha untuk menghalangi petugas, bahkan sampai menutup bagian ruas jalan, yang tidak diketahui dengan alasan apa mereka melakukan itu," ujarnya.
Karena coba dihalangi, kata Aydi Mashur, Tim Opsnal mengambil tindakan dengan menghimbau keras kepada sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi petugas dengan cara memberitahukan bahwa tersangka yang diamankan adalah pengedar narkoba.
"Sempat terjadi cekcok antara petugas dengan sekelompok masyarakat, namun petugas berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan dan disita petugas sejumlah barang bukti.
"Dua bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal seberat 0.29 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal seberat 2.06 gram, satu unit handphone (android) dan uang tunai sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah)," bebernya.
Aydi Mashur memberitahukan, saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Nas Selatan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. [CKZ]