Nias.WahanaNews.co, Nias Barat -
Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia mengkritik langkah Khenoki Waruwu selaku Bupati di penghujung jabatannya yang mengusulkan pembatalan hukuman disiplin Kadis Pariwisata, April Imelda Juita Hia, ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pasalnya, menurut Era Era Hia jika penjatuhan hukuman disiplin kepada Imelda Hia berkaitan erat atas beredarnya foto dan video mesra dengan Khenoki Waruwu.
Baca Juga:
Khenoki Waruwu Usulkan Pembatalan Hukuman Disiplin Imelda Hia, Wabup Nias Barat: Itu Orang Terdekatnya!
Era Era Hia membeberkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Imelda Hia telah dilakukan saat ia menjabat sebagai Plt. Bupati Nias Barat untuk menindaklanjuti surat BKN Regional VI agar melakukan klarifikasi pemberitaan media sosial terkait dugaan asmara antara Khenoki Waruwu dan Imelda Hia.
"Itu berdasarkan surat BKN, kita langsung membentuk Tim Pemeriksa, dan kepada tim, Imelda mengakui foto dan video tersebut diambil di Bali saat melakukan kunjungan kerja," kata Era Era Hia, Jum'at (24/1/2024) malam.
Bukan hanya itu, Era Era Hia mengatakan jika Imelda Hia juga tidak mematuhi perintah untuk menyesuaikan anggaran Dinas Pariwisata sesuai hasil paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang memangkas anggaran Rp 600 juta.
Baca Juga:
Eliyunus Waruwu Pemimpin Berkarakter Transformasional untuk Nias Barat Cerah
"Atas kedua kesalahan tersebut, kemudian Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Plt. Bupati untuk menjatuhkan hukuman displin berat berupa pencopotan dari jabatan," ketusnya.
Kata Era Era Hia, dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada April Imelda Juita Hia telah sesuai mekanisme yang ada.
Hal ini merupakan kewenangan dan konsekuensi dirinya sebagai Wakil Bupati Nias Barat diangkat menjadi Plt, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66 ayat (1) huruf (c) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Ia berujar, berdasarkan ketentuan itu, kewenangan yang dilakukan selama menjadi Plt. Bupati adalah kewenangan Bupati.
Disarankannya agar BKN tidak terburu-buru mengambil keputusan, dan lebih baik menunggu pelantikan Bupati Nias Barat yang baru, sehingga keputusan yang diambil lebih objektif.
“Kalau dengan Bupati Khenoki saat ini sangat subyektif, karena yang diberikan hukuman itu orang terdekatnya," ujar dia.
Soal Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada 30 ASN
Selain itu, Era Era Hia juga mengungkit terkait penjatuhan hukuman disiplin terhadap 30 ASN berawal dari laporan para ASN terhadap Plt. Bupati kepada Gubernur.
Kemudian disusul dengan surat Plt. Bupati kepada BKN Regional VI untuk menilai tindakan tersebut apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dilanjutkan dengan surat balasan BKN Regional VI kepadanya selaku Plt. Bupati pada 16 Oktober 2024, dengan perihal Petunjuk Permasalahan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Dalam Surat BKN Regional VI pada point ke 3 ditegaskan bahwa laporan PNS yang mengatasnamakan perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan suatu bentuk hasutan bagi seluruh PNS di Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk tidak mempercayai Kepala Daerah yang sah, sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif dan harmonis yang mengakibatkan dampak negatif serta menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab. Nias Barat.
Atas penilaian BKN Regional VI tersebut kemudian dibentuk tim pemeriksa, dan setelah selesai rangkaian pemeriksaan, tim merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin.
"Kalaupun BKN membatalkan semua hukuman disiplin, kita menyerahkannya kepada BKN, karena kita hanya melakukan perintah sesuai surat BKN Regional VI",
"Apalagi saya dan Khenoki Waruwu sebentar lagi akan mengakhiri jabatan ini pada 6 Februari ini karena pejabat baru dilantik," tambah dia.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Khenoki Waruwu melalui pesan singkat, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]