NIAS WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022, kini memasuki babak baru.
Pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli mengungkapkan berdasarkan hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919 juta lebih.
Baca Juga:
Amizaro Waruwu Bungkam Ditanya soal Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Pada Kamis (12/6/2025) kemarin, Kejari Gunungsitoli menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial ISZ sebagai tersangka. Tidak hanya sampai di situ, ISZ juga langsung ditahan Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli.
Sedangkan Mantan Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai dan pihak Penyedia Jasa (Rekanan), rencananya akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dan diperiksa Penyidik.
Berdasarkan penelurusan NIAS.WAHANANEWS.CO, pada kasus ini diketahui ada tiga lokasi yang ditentukan sebagai Kawasan Wisata yakni Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Baca Juga:
Kota Bekasi Luncurkan Corak dan Motif Induk Batik Khas Baru, Blora
Kemudian Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu.
Proyek ini sendiri berisi dokumen kajian dan atau pendapat ahli. Dimana pendapat ahli untuk menentukan kelayakan kawasan wisata tersebut.
Untuk kegiatan ini, dikerjakan oleh dua perusahaan selaku penyedia jasa yaitu PT. Bumi Toran Kencana dan CV. Ninta. Kedua perusahaan ini diduga memiliki hubungan kekerabatan atau saudara.
Diungkapkan sumber yang dipercaya, pada kegiatan ini para ahli yang digunakan dalam membuat kajian tidak pernah didatangkan dan membuat dokumen tersebut, diduga kuat dokumen kajian yang dibuat para ahli adalah dipalsukan.
Dan lebih parahnya lagi, diduga kuat dokumen yang dibuat adalah merupakan hasil copy paste dari daerah atau kabupaten lain.
Para ahli yang tertera dalam dokumen tersebut tidak pernah didatangkan oleh Penyedia Jasa. Patut diduga, kajian dan kwitansi pembayaran jasa tenaga ahli telah dipalsukan.
Pada proyek senilai Rp 1,2 miliar itu, dinilai tidak memberikan output atau manfaat. Maka seyogianya pada pekerjaan tersebut kerugian keuangan negara atau daerah dapat dinyatakan loss total. Namun, berdasarkan perhitungan sementara hanya ditemukan kerugian sebesar Rp 919 juta lebih.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (13/6/2025) pagi, kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, terkait adanya dua lokasi yang ditentukan yakni kawasan wisata pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, kemudian pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, merupakan daerah asalnya, belum memberikan tanggapan.
Setelah ini, siapa lagi yang akan terjerat? Publik menunggu gebrakan Kejari Gunungsitoli untuk menyeret aktor utama di balik kasus korupsi ini. [CKZ]