Diungkapkan sumber yang dipercaya, pada kegiatan ini para ahli yang digunakan dalam membuat kajian tidak pernah didatangkan dan membuat dokumen tersebut, diduga kuat dokumen kajian yang dibuat para ahli adalah dipalsukan.
Dan lebih parahnya lagi, diduga kuat dokumen yang dibuat adalah merupakan hasil copy paste dari daerah atau kabupaten lain.
Baca Juga:
Amizaro Waruwu Bungkam Ditanya soal Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Para ahli yang tertera dalam dokumen tersebut tidak pernah didatangkan oleh Penyedia Jasa. Patut diduga, kajian dan kwitansi pembayaran jasa tenaga ahli telah dipalsukan.
Pada proyek senilai Rp 1,2 miliar itu, dinilai tidak memberikan output atau manfaat. Maka seyogianya pada pekerjaan tersebut kerugian keuangan negara atau daerah dapat dinyatakan loss total. Namun, berdasarkan perhitungan sementara hanya ditemukan kerugian sebesar Rp 919 juta lebih.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (13/6/2025) pagi, kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, terkait adanya dua lokasi yang ditentukan yakni kawasan wisata pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, kemudian pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, merupakan daerah asalnya, belum memberikan tanggapan.
Baca Juga:
Kota Bekasi Luncurkan Corak dan Motif Induk Batik Khas Baru, Blora
Setelah ini, siapa lagi yang akan terjerat? Publik menunggu gebrakan Kejari Gunungsitoli untuk menyeret aktor utama di balik kasus korupsi ini. [CKZ]