a.Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. Menyusun dan membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran;
c. Menyusun dan membahas Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
d. Melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
e. Membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. Membahas hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. Melakukan verifikasi Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rancangan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
h. Menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [CKZ]