NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Aksi begal payudara terjadi di jembatan Nou, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (9/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wib.
Pelaku merupakan seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, Tomi (nama samaran), warga Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Aksi Begal Payudara di Depok, Pelaku Lancarkan Aksinya di Tikungan Jalan
Pelaku nekat melakukan aksi cabulnya terhadap seorang wanita muda inisial NT (31) saat mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Saat itu, setelah membereskan gerobak tempat berjualan di pusat jajanan malam, korban pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Ketika melintasi jembatan Nou, tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis bebek mendekati korban.
Baca Juga:
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Pelaku Pembegal Payudara Wanita
Setelah kendaraannya sejajar di sebelah kiri korban, pelaku langsung melakukan aksi membegal payudara korban beberapa kali.
Karena kaget, korban pun spontan berteriak, sedangkan pelaku langsung tancap gas sepeda motornya meninggalkan korban.
Korban yang merasa sangat terganggu dan terkejut kemudian berhenti di sebuah toko parfum yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Korban pun menghampiri beberapa warga yang sedang duduk di depan toko tersebut, dan ia langsung memberitahukan kejadian yang dialaminya.
Mendengar hal itu, warga langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, mereka memberitahukan bahwa telah menemukan identitas dan lokasi tempat tinggal pelaku.
Lalu, korban bersama beberapa warga lainnya menuju rumah pelaku.Sementara, massa sudah berkumpul setelah mendengar kejadian itu.
Tidak berselang lama, petugas Piket SPKT Polres Nias menerima informasi melalui panggilan telpon dari warga. SPKT bersama Sat Reskrim, dan Intel yang dipimpin Ipda Surya Darma Lombu langsung terjun ke lokasi rumah pelaku.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati rumah pelaku telah dikerumuni massa. Dengan sigap para personel Polres Nias mencoba menenangkan warga agar tidak bertindak anarkis.
Setelah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan pemahaman kepada keluarga korban serta massa yang hadir, petugas akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya korban melakukan Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bethesda dan membuat laporan resmi di Polres Nias.
"Saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku sudah resmi ditahan," tegas Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Jum'at (9/5/2025) sore.
Atas perbuatannya, lanjut Motivasi Gea, kepada pelaku anak dikenakan pasal 6 huruf c dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tambahnya. [CKZ]