WahanaNews-Nias | Paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar tak kunjung selesai hingga saat ini, bahkan telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sejak tanggal 30 Desember 2022.
Meski telah dilakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pekerjaan yang pernah ditinjau presiden Jokowi pada 6 Juli 2022 lalu, proyek untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias ini telah menggelontorkan belasan miliar uang negara, oleh rekanan berhasil menarik uang muka bersama termin dengan total diperkirakan senilai Rp 15 Miliar.
Baca Juga:
Optimisme Pemprov Bengkulu: Perbaikan Jalan Kawasan Liku Sembilan Target Selesai Januari
Lebih parahnya, dari pantauan WahanaNews.co, meskipun rekanan telah melakukan penarikan terhadap uang negara senilai Rp 15 Miliar dari pekerjaan tersebut, tapi sesenti pun belum ada dilakukan aspal hotmix.
Bahkan, bangunan pendukung lainnya seperti Box Culvert dan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebagian belum terselesaikan dan terkesan ‘terbengkalai’.
Di beberapa bagian TPT mengalami retak halus maupun kasar, diduga tidak sesuai dengan mutu, kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan. Tampak sejumlah gundukan meterial yang menumpuk dipinggir jalan dan juga dihampar oleh rekanan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ungkapkan Dapat Ribuan Aduan Jalan Rusak Melalui Media Sosial
Material bekas proyek menumpuk dipinggir jalan (Foto: dok. WahanaNews.co)
Justru dengan kondisi tersebut, mengakibatkan polusi debu cukup parah dan membahayakan kesehatan warga, khususnya anak-anak, hal ini pun dikeluhkan oleh warga setempat.
Sehingga, rumah-rumah warga di sepanjang jalan itu dipenuhi debu yang beterbangan ketika setiap kendaraan yang melintas, ini disebabkan material proyek dari pekerjaan tersebut berserakan di pinggir jalan.