WahanaNews-Nias | Paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar tak kunjung selesai hingga saat ini, bahkan telah dilakukan pemutusan kontrak kerja sejak tanggal 30 Desember 2022.
Meski telah dilakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pekerjaan yang pernah ditinjau presiden Jokowi pada 6 Juli 2022 lalu, proyek untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias ini telah menggelontorkan belasan miliar uang negara, oleh rekanan berhasil menarik uang muka bersama termin dengan total diperkirakan senilai Rp 15 Miliar.
Baca Juga:
Optimisme Pemprov Bengkulu: Perbaikan Jalan Kawasan Liku Sembilan Target Selesai Januari
Lebih parahnya, dari pantauan WahanaNews.co, meskipun rekanan telah melakukan penarikan terhadap uang negara senilai Rp 15 Miliar dari pekerjaan tersebut, tapi sesenti pun belum ada dilakukan aspal hotmix.
Bahkan, bangunan pendukung lainnya seperti Box Culvert dan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebagian belum terselesaikan dan terkesan ‘terbengkalai’.
Di beberapa bagian TPT mengalami retak halus maupun kasar, diduga tidak sesuai dengan mutu, kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan. Tampak sejumlah gundukan meterial yang menumpuk dipinggir jalan dan juga dihampar oleh rekanan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ungkapkan Dapat Ribuan Aduan Jalan Rusak Melalui Media Sosial
Material bekas proyek menumpuk dipinggir jalan (Foto: dok. WahanaNews.co)
Justru dengan kondisi tersebut, mengakibatkan polusi debu cukup parah dan membahayakan kesehatan warga, khususnya anak-anak, hal ini pun dikeluhkan oleh warga setempat.
Sehingga, rumah-rumah warga di sepanjang jalan itu dipenuhi debu yang beterbangan ketika setiap kendaraan yang melintas, ini disebabkan material proyek dari pekerjaan tersebut berserakan di pinggir jalan.
Selain itu, tak jarang juga para pengendara pernah mengalami kecelakaan di malam hari ketika melewati jalan ini akibat banyaknya material yang menumpuk di pinggir jalan.
Ketika hal in dikonfirmasi kepada PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, berkilah belum mengetahui secara pasti kondisi lapangan saat ini.
“Belum bisa berikan tanggapan karena baru tahu informasinya, kami akan cek dulu,” kata Faber Pandjaitan, Kamis (12/1) siang.
Mengenai adanya keluhan warga terkait polusi debu, Faber Pandjaitan dengan mudah menjawab pasti ada dampaknya.
“Terkait ini, namanya dampak pasti ada,” katanya.
Faber Pandjaitan beralasan, terkait kelanjutan proyek ini pihaknya sedang mengupayakan dalam mencari solusi.
“Ini yang sedang diupayakan, karena proses untuk tindaklanjut memerlukan waktu dan semua sedang dalam proses,” kilahnya.
Untuk diketahui, pekerjaan ini bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 233 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6.
Pada saat melakukan peninjauan, Jokowi menargetkan pembangunan infrastruktur jalan nasional di Pulau Nias dapat rampung tahun 2023.
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut dimaksudkan untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias.
"Saya sudah kelapangan pada hari ini ke Pulau Nias, untuk melihat jalan nasionalnya seperti apa, dan saya sudah melihat tadi sebagian, jalan poros Provinsinya seperti apa, poros Kabupaten Nias seperti apa," kata Presiden Jokowi.
"Kalau yang untuk jalan nasional sekitar 16 kilometer tahun depan sudah rampung semuanya karena harus dibuat jalan baru," ujarnya. [CKZ]