NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Seorang pria bekerja sebagai buruh harian lepas, inisial AH (22), berstatus Tersangka atas kasus pencurian di Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Restorative Justice (RJ).
“ RJ Tersangka AH disetujui pimpinan karena telah memenuhi sejumlah syarat, khususnya pengampunan dari pihak korban setelah Tersangka bersungguh-sungguh memohon maaf dan berdamai tanpa syarat," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Rabu (13/4/2025).
Baca Juga:
Suami Laporkan Istri yang Curi Rp 140 Juta, Berujung Damai Lewat Restorative Justice
Kejatisu dan jajaran turut hadir pada ekspose yang dilaksanakan Kejari Gunungsitoli melalui zoom online. [WAHANANEWS/Ist]
Yaatulo Hulu mengatakan penyelesaian perkara pidana itu telah memenuhi beberapa syarat, di antaranya tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka tanpa syarat, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Sepakat Berdamai, Dhani Lubis : Apresiasi Buat Kasat Reskrim & Kanit Pidum Polres Binjai
"Korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan, korban mempertimbangkan kondisi istri Tersangka yang baru saja anaknya meninggal serta adanya respon positif dari keluarga, dan juga masyarakat sekitar," ujarnya.
Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut Harli Siregar, didampingi Wakajati Sumut Sofiyan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, beserta para Koordinator dan Kepala Seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari ruang aula Kejari Gunungsitoli.
Tidak hanya itu, turut hadir Jampidum Kejaksaan RI diwakili Plt. Direktur A.