"Pada meja pertama tidak berhasil ditemukan barang bernilai ekonomis untuk dicuri," sebut Yaatulo Hulu.
Lalu, Tersangka memeriksa meja kedua dan menemukan beberapa tumpukan kunci di atas meja kedua.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Perkara Pengelapan Sepeda Motor Melalui Restorative Justice
Kemudian, Tersangka menggunakan kunci itu untuk membuka setiap laci meja yang ada di ruangan kelas pertama.
"Alhasil, dari dua meja yang ada, Tersangka menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 2,9 juta milik DPA dan milik KG yang merupakan uang tabungan kelas dan siswa," terangnya.
Dengan penyelesaian kasus ini, Tersangka AH kini dibebaskan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Ia pun menyesal dan berjanji takkan mengulangi perbuatannya. [CKZ]