Setelah dilakukan ekspose, kata Yaatulo Hulu, permohonan penyelesaian perkara pidana tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.
"PLT. Dir A pada JAM Pidum dan Kejatisu setuju menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui RJ," ujarnya.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Lebih jauh, Yaatulo Hulu mengungkapkan kronologi kasus ini terjadi pada Selasa (27/05/2025) lalu sekira pukul 07.00 WIB di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Gunungsitoli.
Nekat Mencuri karena Anaknya Sedang Sakit Parah
AH yang membantu orang tuanya berjualan di halaman TK tersebut sedang terdesak kebutuhan hidup keluarganya karena anaknya yang masih berumur kurang lebih 6 bulan dalam kondisi mengalami sakit parah (kritis).
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Lima Tersangka Siap Hadapi Sidang
"Jadi AH berpikir pendek dan nekat mencuri di TK itu," sebut Yaatulo Hulu.
Saat melakukan aksinya, AH masuk ke beberapa ruangan kelas saat anak-anak TK sedang berbaris di halaman sekolah sebelum masuk ke dalam kelas.
AH pun berhasil masuk ruang kelas pertama karena ruang kelas tersebut dalam kondisi tidak terkunci. Pada ruangan kelas itu terdapat 5 meja. Tanpa pikir panjang, Tersangka membuka meja itu satu per satu.