NIAS.WAHANANEWS CO, Nias Barat - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2025 di Kabupaten Nias Barat saat ini tengah dievaluasi Pemerintah Daerah secara menyeluruh.
Evaluasi menyeluruh ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari hasil kajian teknis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat diketahui bahwa pelaksanaan pengadaan PPPK Tahap I saja sudah berpotensi menimbulkan defisit anggaran khususnya pada komponen belanja pegawai.
Baca Juga:
BKN: Penetapan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024 Harus Tepat Waktu
Kondisi DAU dan Fiskal Daerah
Kepala BPKPD Kabupaten Nias Barat, Rosedi Daeli, ketika dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Sabtu (26/4/2025) sore, mengungkapkan bahwa DAU serta kapasitas fiskal daerah saat ini belum cukup memadai.
"Setelah kita hitung dan analisa belanja pegawai berdasarkan postur APBD saat ini, termasuk hasil CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 belum termasuk Perekrutan CPNS Tahap 2 Tahun 2025 sudah melebihi DAU Non Earmark atau DAU bebas," terang Rosedi Daeli.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Cairkan TPP untuk PPPK Angkatan 2023/2024 Awal Mei 2025
Melampaui Ambang Batas Belanja Pegawai
Apabila tidak ada penambahan alokasi dana transfer ke daerah khususnya yang bersumber dari DAU Bebas, kata Rosedi Daeli, maka akan menjadi beban APBD tiap tahun ke depan.
"Beban fiskal akan melampaui kemampuan keuangan daerah serta melampaui ambang batas persentase belanja pegawai dalam APBD," tandasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen mengelola kepegawaian secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan memprioritaskan prinsip efisiensi, keberlanjutan fiskal, serta kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kita untuk tetap dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka dan transparan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan terbaik masyarakat Nias Barat," ucapnya.
Selain itu, ia berharap Kementerian Keuangan RI dapat mempertimbangkan penambahan pengalokasian dana transfer ke daerah khususnya dari DAU.
"Ini untuk pemenuhan kekurangan belanja pegawai," tambah dia.
Berpotensi Defisit dan Ketidakstabilan Fiskal Daerah
Pengadaan PPPK berpotensi menimbulkan defisit anggaran khususnya pada komponen belanja pegawai dipicu karena keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) serta kapasitas fiskal daerah yang saat ini belum cukup memadai untuk menampung tambahan beban belanja, termasuk kebutuhan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang akan diangkat.
Jika formasi PPPK Tahap II tetap dilaksanakan tanpa adanya penyesuaian, maka beban fiskal dipastikan akan melampaui kemampuan keuangan daerah secara signifikan, dan berisiko menyebabkan ketidakstabilan fiskal daerah.
Proses ini merupakan bagian dari konsekuensi perencanaan kebutuhan ASN sebelumnya, yang belum sepenuhnya mempertimbangkan proyeksi fiskal jangka menengah dan panjang.
BKN Diminta untuk Meninjau Kembali
Pemkab Nias Barat telah mengajukan permohonan resmi kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau kembali dan menyesuaikan pelaksanaan pengadaan PPPK Tahap II di Kabupaten Nias Barat.
Permohonan ini juga memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Nias Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 1601/625/DPRD-NB/2025 tanggal 22 April 2025, yang mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal dan mengutamakan stabilitas anggaran.
Evaluasi untuk Hindari Resiko Gagal Bayar
Langkah evaluasi ini dilakukan bukan merupakan bentuk pembatalan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat pelayanan publik melalui penambahan tenaga ASN, melainkan penyesuaian kebijakan agar tetap selaras dengan kapasitas riil keuangan daerah, sekaligus menghindari potensi risiko gagal bayar yang dapat berdampak negatif pada pembangunan daerah. [CKZ]