Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, JN (40), ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Nias sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gaji pegawai yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 552 juta.
Saat ini tersangka JN tengah dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Selain menyeret mantan direktur, Polres Nias juga telah menetapkan mantan Plt. Bendahara PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, PNS (29), sebagai tersangka.
Diketahui tersangka PNS sudah ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 31 Maret 2023, kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Restu menjelaskan, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 di Kantor PDAM Kabupaten Nias. [CKZ]