Nias.WahahaNews.co | Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Nias melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Minggu (22/12/2024) sore.
Dalam penggerebekan itu turut diamankan 8 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang lainnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Dari kelima tersangka, empat di antaranya berinisial FL, FG, FH dan AG sebagai pemain, sedangkan satu orang lainnya berinisial DZ sebagai wasit.
“Kita telah mengamankan barang bukti dari tindak pidana yang terjadi seperti 2 ekor ayam, ada handphone milik wasit, dan juga tas untuk membawa ayam serta uang Rp 1,7 juta. Mereka [tersangka] mulai hari ini menjalani penahanan di RTP Polres Nias,” terang Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (24/12/2024) siang.
Dia menuturkan ketika dilakukan penggerebekan, ada sejumlah masyarakat setempat yang berupaya menghalang-halangi petugas.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
“Tetapi karena kerjasama kita semua, itu bisa kita atasi, sehingga para pelaku bisa kita bawa ke Polres Nias,” tuturnya.
Lebih jauh, SK. Harefa mengungkapkan salah satu dari tersangka adalah merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat.
“Itu inisial FL mantan anggota DPRD,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka diterapkan pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e Pasal 303 Subs ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah dia. [CKZ]