WahanaNews-Nias | Polres Sukabumi Kota ringkus pria yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam untuk menangkapnya melalui unggahan video.						
					
						
						
							Unggahan video tersebut viral di media sosial Facebook bahkan sampai menyebar ke WhatsApp Group (WAG).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bukan Kebetulan, Ini Alasan Kalender Hijriah Selalu Beda dengan Kalender Masehi
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria tersebut berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB.						
					
						
						
							"Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) malam, mengutip wahananews.co.						
					
						
						
							Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									BRIN dan BMKG Ungkap Perkiraan Idulfitri 2025, Simak Tanggalnya
								
								
									
	
								
							
						
						
							Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di muka umum.						
					
						
						
							Selain itu, pelaku juga diduga melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Informasi tersebut diterima pada Rabu (4/5) sekira pukul 19.30 WIB. 						
					
						
						
							Atas dasar informasi itu pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan terhadap kebenaran video tersebut.