"Dimana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki yang melakukan penodaan agama Islam dengan mengeluarkan kata-kata yang menghina kemudian menantang seluruh umat muslim dan juga menginjak kitab suci Al-Qur'an," sambungnya.
Menurutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah smartphone android dan lembar tangkapan layar unggahan video tersebut.
Baca Juga:
Idulfitri 1446 H Berpotensi Dirayakan Serentak di Indonesia
"Alhamdulillah wa syukurillah atas pertolongan Allah SWT didukung dengan informasi yang ditemukan Sat Reskrim maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 14 detik viral dan ramai diperbincangkan.
Dilihat dari video yang beredar, seorang pria mengaku bernama Dika Eka menggunakan kaos dan celana biru.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert di Daerah Dilimpahkan ke PMJ
Dia menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan kemudian menginjak Al Quran.
"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut. [rin/CKZ]