Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Operasi Keselamatan Toba 2024, di Wilayah Hukum Polres Nias, menjaring 54 pelanggaran dalam berkendara.
Operasi ini dilaksanakan selama 3 hari oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nias.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Adapun pelanggaran di dominasi tidak menggunakan helm SNI. Kemudian berboncengan lebih dari 1 orang, hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Nias, AKP Sonahami Lase, melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum'at (15/3/2024).
"Ada juga yang melawan arus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi, pelanggaran rambu-rambu dan over dimension overloading," kata Osiduhugo Daeli.
Lebih rinci ia menjelaskan jenis pelanggaran antara lain kendaraan yang ditahan 34 unit, surat-surat yang ditahan sebanyak 20 surat-surat.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Selanjutnya tidak menggunakan helm SNI sebanyak 40 Pelanggar, melawan arus sebanyak 11 pelanggar, knalpot tidak sesuai spesifikasi ada 3 pelanggar.
"Sedangkan kecelakaan lalu lintas belum ada,“ terangnya.
Ia tidak memungkiri jika selama pelaksanaan operasi ada masyarakat yang sedikit terganggu. Oleh karena itu ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat pengguna Jalan.