Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resos (Polres) Nias menindak 374 pelanggaran saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2024 yang dimulai sejak tanggal 13-26 Maret.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Nias, AKP Sonahami Lase, melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
42 Personel Naik Pangkat, Kapolres Nias Ingatkan Peningkatan Kualitas Kinerja dan Pengabdian
Lebih rinci Osiduhugo Daeli menjelaskan dari 374 pelanggaran tersebut terdapat 245 yang dilakukan teguran dan 129 ditilang manual.
"Dari 129 tilang manual itu, 96 pelanggaran karena tidak menggunakan helm SNI, 26 melawan arus, 5 knalpot tidak sesuai spesifikasi, pengemudi bawah umur 1 pelanggar dan 1 pelanggaran berboncengan lebih dari 1 orang",
"Kemudian dari pelanggar yang diberikan tilang manual barang bukti yang disita berupa SIM sebanyak 27, 28 STNK, dan 74 kendaraan," jelasnya.
Baca Juga:
Asyik Main Judi Sabung Ayam, Mantan Anggota DPRD Nias Barat dan 4 Orang Lainnya Ditangkap Polisi
Ia menambahkan, dari data yang dihimpun selama pelaksanaan operasi, usia para pelanggar diketahui antara usia 15 sampai 30 tahun.
Ditegaskannya, meskipun Operasi Keselamatan Toba 2024 telah berakhir, tetapi penindakan terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas tetap dilaksanakan.
"Faktor keselamatan tetap menjadi prioritas utama, kami mohon bantuan kepada seluruh masyarakat, walau operasi sudah berakhir, diharapkan kerjasamanya untuk tetap patuh dan taat terhadap tertib berlalu lintas,“ harapnya mengakhiri. [CKZ]