WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias menganggapi atas adanya pernyataan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mengatakan kendala utama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) disebabkan pihak pengamanan hanya memberikan durasi waktu pelaksanaan paling lambat hingga 31 Maret 2023.
“Ia, itu adalah surat permohonan yang kami sampaikan agar bisa diselenggarakan pada saat pemungutannya di akhir Maret,” kata Kapores Nias, AKBP Luthfi, kepada wartawan, di gedung DPRD Kota Gnungsitoli, usai aksi demonstrasi yang dilaksanakan oleh puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Pilkades Kota Gunungsitoli, Selasa (22/11) siang.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Tunda Pilkades Serentak 2024 Karena Agenda Pilkada 2024
Luthfi menjelaskan yang menjadi pertimbangan dalam menyampaikan hal tersebut karena pihaknya ingin berkonsentrasi dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu.
“Tapi kalau misalnya bergeser tidak ada masalah, namun harapan kami jangan sampai akhir tahun,” ujarnya.
Ia membantah jika ada tudingan yang menyebutkan pihaknya tidak bersedia melakukan pengamanan Pilkades jika melewati Maret 2023.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
“Bukan begitu, kami hanya berharap sebelumnya pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades ini bisa terlaksana hingga akhir Maret, tinggal mungkin pelantikan tidak masalah kalau di bulan berikutnya,” ujarnya.
Menurut Luthfi, kalau Pilkades ini terhambat maka bisa berpotensi terhadap keamanan di 71 Desa.
“Justru kami berharap Pilkades ini dapat segera terlaksana,” kata Luthfi.
Lanjut Luthfi mengatakan terkait anggaran pengamanan Pilkades pihaknya sudah jauh hari sebelumnya telah menyampaikan. Ia membeberkan, pada awalnya anggaran pengamanan sangat minim sekali.
“Kami mengajukan anggaran senilai kurang lebih Rp. 1,2 miliar, dan itu pun kalau tidak bisa diakomodir semuanya, mereka bisa menyampaikan,” sebutnya.
“Jauh-jauh hari kami sudah menyampaikan paparan perinciannya seperti ini, sudah kami sampaikan, namun kalaupun itu tidak bisa penuhi, kami pasti akan menyesuaikan, sama seperti di Kabupaten Nias,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Oimohana Waruwu mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kota Gunungsitoli telah dianggarkan pada APBD 2022 dan kemudian kembali diusulkan penambahan anggaran di P-APBD 2022.
“Kita sudah anggarkan sebelumnya pelaksanaan pilkades ini, namun terkendala dengan anggaran pengamanan yang mencapai satu miliar yang dibutuhkan oleh Polres Nias. Untuk mensiasati hal tersebut maka direncanakan pada Perubahan APBD 2022, namun kembali terkendala pada durasi waktu tahapan pelaksanaan,” bebernya.
Oimanaha menuturkan bahwa tahapan pelaksanaan pilakades paling singkat 120 hari, sementara penetapan P-APBD 2022 pada bulan Oktober sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Lanjutnya, kembali dikaji untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 namun setelah dilakukan kordinasi terkait pengamanan ke pihak Polres Nias diberi tenggang waktu hanya bisa dilaksanakan hingga 31 Maret 2023, karena pada April sudah masuk tahapan Pemilu.
“Jika kita laksanakan mulai Januari 2023 pun tidak akan terkejar, karena waktu yang diberikan kepada kita hanya 90 hari oleh Polres Nias,” tambahnya. [CKZ]