WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias menahan AS Alias Ama Aldo, 50, warga Desa Onozikho, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Gunungsitoli, karena melakukan penusukan atau penikaman dengan menggunakan sebilah pisau terhadap Hendrik Sawato Telaumbanua Alias Ama Geulis, 31, yang terjadi pada hari Senin (16/5/2022) kemarin, sekira pukul 19.25 Wib.
Hal ini dibenarkan Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, di ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022) sore.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Amankan 16 Pelajar Hendak Tawuran, 3 Diantaranya Bawa Sajam
"Ia, hari ini tersangka sudah kita tahan," ungkap Yadsen.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kronologi kejadian ini bermula saat korban bersama dengan para saksi-saksi sedang duduk di teras warung milik Suka Damai Laoly Alias Ama Cindy di berada di Desa Mazingo, Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Nias.
Pisau atau senjata tajam milik tersangka. (Foto/ist)
Baca Juga:
Aksi Sopir Taksi di Bali Peras Dua Bule dengan Sajam VIral
"Tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung itu," tutur Yadsen.
Kemudian, kata Yadsen, tersangka berjalan mendekati korban sambil mengambil sebilah pisau yang disimpannya di saku celananya sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri kemudian memindahkannya ke tangannya sebelah kanan untuk memegang pisau tersebut.
"Setelah dekat, dia (tersangka) langsung mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban, tetapi pada saat itu korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga siku tangan kiri korban terluka," bebernya.
Lalu, korban berlari ke arah rumahnya yang jaraknya dari warung tersebut sekitar 100 meter, dan selanjutnya oleh pihak keluarga melarikan korban ke RSUD dr. Thomsen Nias.
Yadsen menjelaskan, tersangka nekat melakukan hal tersebut dipicu karena dendam terhadap korban.
"Motifnya lantaran tersangka dendam kepada korban dikarenakan korban sering mengejeknya," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, yaitu melakukan penganiayaan terhadap orang lain.
"Tersangka sudah kita tahan, dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," tegas Yadsen. [CKZ]