"Setelah dekat, dia (tersangka) langsung mengarahkan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban, tetapi pada saat itu korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga siku tangan kiri korban terluka," bebernya.
Lalu, korban berlari ke arah rumahnya yang jaraknya dari warung tersebut sekitar 100 meter, dan selanjutnya oleh pihak keluarga melarikan korban ke RSUD dr. Thomsen Nias.
Baca Juga:
Fakta Baru Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Terungkap saat Rekonstruksi
Yadsen menjelaskan, tersangka nekat melakukan hal tersebut dipicu karena dendam terhadap korban.
"Motifnya lantaran tersangka dendam kepada korban dikarenakan korban sering mengejeknya," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, yaitu melakukan penganiayaan terhadap orang lain.
Baca Juga:
Pria di Batam Tewas Ditusuk Pacar Gegara Diduga Pakai Uang Buat Judi Slot
"Tersangka sudah kita tahan, dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," tegas Yadsen. [CKZ]