Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi terhadap korban Yufdika Zebua alias Ama Fernan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Perkara ini dihentikan setelah Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, bersama dengan Kasi Pidum Bowo’aro Gulo dan Jaksa Fasilitator, Richisandi Sibagariang, melaksanakan ekspose perkara bertempat di ruang Aula kejari Gunungsitoli, Selasa (3/10/2023) siang.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
"Ekspose perkara sudah disampaikan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A Rifai H, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Selasa (3/10/2023) malam.
Sulaiman mengatakan perkara diajukan dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Penghentian penuntutan dilakukan karena antara tersangka dan korban ada hubungan keluarga, kemudian adanya kesepakatan, dan tersangka menyesali perbuatannya," terang Sulaiman.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Sekedar informasi, kasus penganiayaan ini bermula pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib.
Ketika itu, korban Yufdika Zebua alias Ama Fernan sedang berada di Dusun I Lolofaoso, Desa Afia, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di belakang rumah salah seorang saksi yang bernama Bearo Zebua alias Ama Niwan.
Saat itu, korban hendak melakukan pematokan tanah warisan milik orang tuanya dengan mengundang Kepala Adat, Kepala Desa dan beberapa masyarakat lainnya termasuk tersangka.
Lalu pada saat pemasangan patok sedang berlangsung, tersangka menghardik korban karena merasa pemasangan patok atau pilar tersebut di tanah miliknya.
“Bukan tanahmu itu!” kata Faozaro Zebua alias Ama Devi dengan nada keras.
Korban pun balas menjawab,“ Itu tanah warisan orang tua saya!” ketus Yufdika Zebua alias Ama Fernan.
Selanjutnya, korban dan tersangka pun saling beradu mulut. Setelah itu tersangka pergi meninggallkan tempat tersebut menuju rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Singkat kata, tidak berselang lama, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah parang di tangan kirinya lalu mengancungkan parang kepada korban sambil berteriak.
“Kau yang ku bunuh Ama Fernan!” teriak Faozaro Zebua alias Ama Devi.
Tambah Sulaiman menjelaskan perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Jampidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tambahnya.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]