WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias membeberkan kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pria inisial OT alias Oto (30), Petani, warga warga Hiligara, Dusun I, Desa Hilisaloo, Kecamatan Sitoluori, Kabupaten Utara, terhadap ayah kandungnya inisial SZ alias Ama Edi (57), yang terjadi pada hari Selasa (11/04/2023) sore, sekiranya pukul 18.30.
Pelaku membunuh korban dengan menggunakan sebatang kayu, setelah itu dibakar, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Rabu (12/4/2023) siang.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Pelaku OT alias Oto (30). (Foto/ist)
"Pelaku membunuh dengan memukulkan kayu ke kepala korban, sehingga korban terjatuh ke tanah," ungkap Yadsen.
Dan setelah korban tergeletak di tanah, lanjut Yadsen, pelaku kembali memukuli korban tepatnya pada bagian wajah dan kepala dengan menggunakan kayu yang sama.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Kemudian pelaku mengambil beberapa batang kayu, menyusunnya di bagian dada korban yang telah tergeletak ditanah",
"Lalu pelaku masuk ke dalam rumah mengambil sebuah jiregen yang berisikan minyak tanah kemudian menyiramkan minyak tanah tersebut ke beberapa batang kayu yang sebelumnya disusun di dada korban," bebernya.
Lanjutnya, lalu pelaku mengambil mancis dari kantong celananya dan membakar kayu yang telah disiramnya dengan minyak tanah.
"Akibatnya kayu terbakar sehingga api yang menyala membakar wajah korban," sebutnya.
Lebih jauh, Yadsen menuturkan awal kejadian itu bermula sekira pukul 18.30 Wib, pada saat itu korban pulang ke rumah.
"Ia [korban] meminta pelaku untuk memasak makanan di rumah karena korban dalam keadaan capek pulang kerja," terang Yadsen.
Namun, pelaku menolak dan tidak mau mendengar perintah dari korban, sehingga korban berulang-ulang meminta pelaku untuk memasak makanan.
"Karena pelaku tidak mau memasak makanan yang disuruh oleh korban, kemudian korban memarahinya",
"Pelaku tidak terima dimarahi, kemudian pelaku mengambil sebatang kayu dan memukulkan ke kepala korban, itulah awal kejadiannya," jelas Yadsen.
Diberitahukannya, korban dan pelaku selama ini tinggal satu rumah, hubungan korban dengan pelaku adalah anak kandungnya.
Sambung Yadsen memberitahukan, korban telah di bawa ke RSUD dr. Thomsem Nias untuk keperluan Visum Et Repertum (VER), sedangkan terhadap pelaku sudah diamankan Polsek Tuhemberua untuk selanjutnya menjalani pemeriksaaan.
"Jadi motif pembunuhan ini masih dalam pendalaman Penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, OZ Alias Oto (30), Petani, warga Hiligara, Dusun I, Desa Hilisaloo, Kecamatan Sitolu'ori, Kabupaten Nias Utara, tega membunuh ayah kandungnya, kemudian setelah itu membakarnya, Selasa (11/04/2023) sore.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban berinisial SZ alias Ama Edi (60), Petani. [CKZ]